LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dua bulan terakhir, 21 PNS diberhentikan karena kasus asusila hingga narkotika

Dalam dua bulan terakhir, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 PNS, dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Selain itu, PNS yang dipecat ini akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinaan, calo CPNS, penganiayaan dan gratifikasi.

2017-08-29 18:57:34
PNS
Advertisement

Dalam dua bulan terakhir, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, PNS yang dipecat ini akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinaan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi. Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, ada tiga orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya. Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK.

"Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujar Asman usai memimpin Sidang BAPEK di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (29/8).

Asman menjelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," tegas Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, dia menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. "Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pendaftaran ditutup, 30.715 pelamar perebutkan 1.684 formasi CPNS calon hakim
BKN: Tak ada larangan TNI/Polri jadi pejabat sipil
Ini anggaran PNS dan pensiunan tahun depan
Ini alasan pemerintah Jokowi persempit gerak TNI/Polri jadi pejabat sipil
Aturan baru, Jokowi persempit gerak TNI/Polri untuk jadi pejabat sipil
Di upacara HUT RI ke-72, Menhub Budi ingatkan PNS genjot kinerja demi rakyat

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.