Dua bulan awal 2016, penerimaan cukai rokok merosot
Dari Rp 22,5 triliun pada periode sama tahun lalu menjadi Rp 8,1 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok sebesar Rp 8,1 triliun pada dua bulan awal 2016. Ini lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 22,5 triliun.
"Itu sebenarnya normal, dalam dua bulan ini, itu juga sudah kami prediksi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/3).
Heru menjelaskan, ada dua faktor yang menyebabkan penerimaan cukai rokok menurun. Yakni, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
"Dengan berlakunya PMK ini, penerimaan yang seharusnya bisa masuk di dua bulan awal tahun ini, masuk ke penerimaan akhir tahun," imbuhnya.
Selain itu, penaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 11,3 persen per 1 Januari lalu. Menurut Heru, penaikan tarif mendorong pengusaha membeli pita cukai dalam jumlah yang besar pada penghujung 2015.
Heru meyakini penerimaan negara akan kembali normal di akhir tahun.
"Biasanya puncaknya di akhir tahun ini, performance-nya akan sama seperti tahun kemarin, jadi tidak ada masalah."
(mdk/yud)