DPR tetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2018-2023.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2018-2023.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan fit and proper test yang dilaksanakan pada 27 Maret 2018 untuk Calon Deputi Gubernur BI dan fit and proper test yang dilaksanakan hari ini (28/3) untuk calon Gubernur BI.
"Kita putuskan secara musyawarah dan mufakat dari 10 fraksi memutuskan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI," ungkap Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (28/3).
Mekeng mengatakan, keputusan tersebut diambil sebab Perry dan Dody dinilai memiliki rekam jejak yang mumpuni khususnya dibidang moneter. "Dua-dua ini memiliki rekam jejak yang sangat mumpuni, dua-duanya dulu moneter," kata dia.
DPR mengharapkan ke depan keputusan ini bisa BI sebagai Bank Sentral memiliki tim kerja yang hebat khususnya dalam mengeluarkan kebijakan baik di moneter maupun makroprudensial.
"Harapan kami, BI bisa jaga stabilitas rupiah dan inflasi agar lebih baik lagi. Karena di kurs ada gangguan, kita langsung panik padahal ekonomi kita sedang sehat. Saya harap demikian," tandasnya.
Baca juga:
Calon Gubernur BI Perry Warjiyo: Saya mengabdi untuk bangsa sesuai didikan ayah
Calon tunggal Gubernur BI jalani fit and proper test di DPR
Bos BI ke pengusaha: Kalau wait and see terus, Anda akan ketinggalan
Cerita menarik di balik sampul buku laporan perekonomian RI 2017 diluncurkan BI
BI diminta segera buat aturan jelas untuk industri fintech