LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pelepasan aset BUMN harus tetap persetujuan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk membatalkan segera PP nomor 72 tahun 2016 yang menjelaskan soal perpindahan aset atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini sudah bulat karena PP tersebut melanggar undang-undang (UU).

2017-03-15 19:37:56
DPR
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk membatalkan segera PP nomor 72 tahun 2016 yang menjelaskan soal perpindahan aset atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini sudah bulat karena PP tersebut melanggar undang-undang (UU).

"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya, Selasa (14/3/2017).

Walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun, Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul jelas yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.

Advertisement

"Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang," katanya.

Padahal, menurut UU nomot 17 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara.

"Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," tegasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Baca juga:
BRI bagikan dividen sebesar 40 persen dari laba ke pemegang saham
Terapkan transaksi non tunai, pegawai gardu tol tak bakal dipecat
BRI angkat mantan menteri Bappenas sebagai komisaris utama
Tahun ini, gerbang tol tak lagi layani uang tunai
Jasa Marga bagikan dividen Rp 566 miliar ke pemegang saham
Keberadaan pabrik semen dorong ekonomi rakyat Rembang
Budi Gunadi Sadikin: Elia bisa tangani perusahaan sekelas Pertamina

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.