DPR restui bank BUMN hapus tagihan korban gempa dan tsunami
BRI meminta pertimbangan DPR untuk hapus tagih korban kebakaran.
DPR dan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat untuk menghapus tagihan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya yang menjadi korban bencana gempa bumi di Yogyakarta dan Tsunami di Aceh.
Salah satunya, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk yang mendapat restu hapus tagih utang sebesar Rp 4,6 triliun yang diputus pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Bank BNI, Gatot M Suwondo mengatakan, total kredit macet perseroan hampir mencapai mencapai Rp 23 triliun. Yang terdiri dari UMKM sebesar Rp 9,23 triliun dan Rp 10,65 triliun, konsumer sebanyak Rp 3,07 triliun.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk juga telah menyetujui penghapusan tagih utang dengan limit maksimal Rp 115 miliar.
"Kriteria BTN untuk menghapus tagih utang ini, adalah para debitur yang menjadi korban bencana alam gempa bumi di Yogyakarta dan Aceh. Juga berlaku bagi debitur yang tinggal di daerah eks Timor-timur sehingga membuat kami sulit menagih kredit," ujar Direktur Utama BTN, Sumaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (11/4).
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Sofyan Basyir mengusulkan kepada DPR agar pemerintah dapat mengeluarkan aturan bagi perbankan plat merah untuk bisa menghapus tagih utang sendiri.
"Dengan kebijakan itu, harus ada kepastian jumlah maksimum bagi utang UMKM yang bisa dihapus, mengingat rata-rata kredit pelaku usaha UMKM di bawah Rp 500 juta," tegas dia.
Selama ini, kata Sofyan, hapus tagih utang berlaku bagi UMKM yang menjadi korban bencana gemba bumi. Namun dia berharap supaya pemerintah juga mempertimbangkan bencana lain, seperti kebakaran pasar.
Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memang sepakat agar penghapusan utang atau kredit macet diberikan kepada UMKM korban bencana alam gempa Aceh dan Yogya.
"Kalau di luar itu (gempa bumi), semisal kebakaran pasar dan sebagainya, kami akan melakukan pembahasan lebih dahulu dengan pemerintah dan BI. Jika nanti peralihan fungsi pengawasan perbankan sudah di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2014, kami juga akan diskusi dengan lembaga tersebut," pungkas dia.
(mdk/rin)