DPR: Redenominasi baru sekadar konsultasi publik
DPR belum mengetahui kisaran anggaran yang dibutuhkan dalam proses redenominasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menegaskan redenominasi belum mendesak untuk dilakukan di Indonesia. Pihaknya belum akan memberikan alokasi untuk program tersebut.
"Urgensinya kita belum tahu, karena belum ada kajian dengan kita. Kita tidak perkenankan anggaran khusus redenominasi," kata Harry di Komisi XI DPR, Senin (10/12).
Dia mengaku belum mengetahui kisaran anggaran yang dibutuhkan dalam proses redenominasi tersebut. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat baru bisa dilakukan apabila aturan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh DPR.
Harry menegaskan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan, baru sebatas konsultasi publik. "Perintah Presiden adalah konsultasi publik, bagaimana pandangan publik (soal redenominasi)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, kunci sukses kebijakan ini ada pada proses sosialisasi. Tahapan sosialisasi harus sempurna agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
Masyarakat harus dijelaskan perbedaan antara redenominasi dan sanering. Sebab, saat ini banyak masyarakat yang mengartikan redenominasi sebagai sanering.
"Masyarakat kita itu harus paham apa itu redenominasi jangan sampai diartikan sebagai sanering atau (nilai) uang yang dipotong. Kalau ini tidak tersosialisasi dengan baik bisa terjadi salah pengertian dan menimbulkan inflasi yang tinggi," ujarnya saat ditemui di Desa Sabah, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (8/12).
(mdk/arr)