LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR: PNS dapat THR di luar gaji ke-13 tak akan tingkatkan kinerja

Jokowi lebih baik berikan tunjangan kinerja dari pada THR.

2015-08-16 08:28:00
PNS
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Kebijakan pemberian THR rencananya mulai diberlakukan tahun depan.

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengaku tidak setuju dengan adanya rencana pemberian THR di luar gaji ke-13. Menurut dia, seharusnya pemerintah memberikan tunjangan kinerja untuk meningkatkan kinerja para PNS.

"Karena tunjangan kinerja akan mendapatkan kinerja yang baik. Jadi kinerja PNS yang bagus itu bisa dapat tunjangan itu," ujar Fadel kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (15/8).

Advertisement

Fadel menegaskan pemberian THR tersebut terlalu umum dan tidak bakal meningkatkan kinerja para PNS. Tunjangan kinerja tersebut tidak hanya diberikan sejumlah satu bulan gaji, tetapi bisa sampai dua hingga tiga kali gaji para PNS.

"Ide dasarnya memang bagus pakai THR. Cuma modelnya itu harus tunjangan kinerjanya. Tunjangan ini akan kita usulkan untuk tahun depan. Kalau untuk tahun ini, pemerintah sepakat untuk berikan THR, ya sudah," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di luar gaji ke-13 pada tahun depan.

Advertisement

Menurut dia, kebijakan pemberian THR ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah. "Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home paynya naik," kata dia.

Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.

"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13 tetap ada," ucapnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.