DPR: Minuman berpemanis perlu dikenakan cukai di 2016
Minuman berpemanis dinilai membahayakan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendukung rencana Kementerian Keuangan bakal memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai 2016. Menurutnya, pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Karena memiliki efek terhadap kesehatan, maka minuman berpemanis perlu dikenakan cukai," kata Irma dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurut Irma, pengenaan cukai minuman berpemanis nantinya bisa dialokasikan untuk meningkatkan pos Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan misalnya. "Dari cukai tersebut, bisa dialokasikan untuk meningkatkan anggaran kesehatan masyarakat, misalnya untuk PBI BPJS Kesehatan," kata politisi NasDem ini.
Menurut Irma, minuman berpemanis punya dampak terhadap kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Laos, Thailand, India , Singapura, dan Meksiko sudah menerapkan minuman berpemanis dikenakan cukai.
"Jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, selain bermanfaat untuk menambah penerimaan negara dalam jumlah besar, bisa juga bermanfaat untuk penanggulangan kesehatan masyarakat," ujar dia.
Diketahui, Kementerian Keuangan pernah membuat kajian objek yang bisa dikenakan cukai. Salah satu kajiannya merekomendasikan minuman berpemanis dikenai cukai. Ketika Kemenkeu menyodorkan kajiannya ke Kementerian Kesehatan, pihak Kemenkes menganggap minuman berpemanis kurang membahayakan kesehatan sehingga belum perlu dikenakan cukai.
Menanggapi sikap Kemenkes, Irma menyatakan agak aneh jika Menkes menyatakan bahwa minuman berpemanis kurang berbahaya bagi kesehatan sehingga belum perlu dikenai cukai. Padahal, kata dia, rata-rata pemanis dalam minuman itu adalah pemanis biang bukan dari gula nabati. Jadi efek negatif terhadap kesehatan pasti lebih besar.
"Saya heran dengan sikap Kemenkes yang menganggap minuman berpemanis dampak kesehatannya ringan, apa dasarnya? Apa Kemenkes punya kajiannya?" tutupnya.
(mdk/idr)