LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR minta pemerintah kaji ulang PP holding migas, ini alasannya

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kinerja PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebelum digabungkan (holding) dengan PT Pertamina (Persero). Menurutnya, tren penurunan laba PGN seharusnya diperhatikan agar hal tersebut tidak berdampak pada kinerja Pertamina.

2018-03-14 16:39:02
DPR
Advertisement

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina untuk dievaluasi kembali.

Dia mengatakan Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kinerja PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebelum digabungkan (holding) dengan PT Pertamina (Persero). Menurutnya, tren penurunan laba PGN seharusnya diperhatikan agar hal tersebut tidak berdampak pada kinerja Pertamina.

"Ada peningkatan aset yang besar di 2012-2016, tapi laba usaha perusahaan justru mengalami penurunan. Kayak begini Anda mau menimpakan persoalan kepada Pertamina? Jadi kita minta kalau bisa dicabut saja (PP Holding Migas) dievaluasi dulu PGN-nya," ungkapnya, di ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (14/3).

Advertisement

Politisi PDIP ini menjelaskan penurunan kinerja PGN dalam kurun waktu lima tahun terakhir disebabkan adanya kenaikan biaya operasi akibat pembayaran sewa FSRU Lampung. "Sejak selesai dibangun 2014 FSRU Lampung beroperasi tidak maksimal sesuai rencana. Namun terus harus membayar sewa sebesar lebih dari 90 juta USD. Ini harus dibebankan ke Pertamina," kata dia.

Selain itu, strategi manajemen dalam penetapan investasi khususnya di hulu, yaitu oleh Saka Energi turut menurunkan kinerja PGN. "Investasi di hulu saka (Saja Energi), sampai saat ini masih mengalami kerugian rata-rata dalam lima tahun lebih dari USD 50 juta. Kalau begini, siapa yang menanggung? Pertamina lagi yang menanggung," ujarnya.

Beban keuangan seperti ini lah yang harus dijelaskan sebelum holding BUMN Migas dilakukan. Sebab, ketika digabung bisa jadi dibebankan ke Pertamina. "Kepada Kementerian BUMN dan Pertamina belum matang kenapa terburu-buru. Sehingga SK Menteri BUMN (terkait holding BUMN Migas) ini, menurut kami untuk dikaji ulang. Termasuk PP No 6 Tahun 2018," tandasnya.

Advertisement

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, penurunan laba bersih PGN tidak akan memengaruhi kinerja Pertamina. "Jadi gini (PGN) sehat sih sehat, memang ada masalah-masalah. Apakah memberatkan Pertamina tidak, tentunya sudah ada kajian," ungkapnya, di ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (14/3).

Dia menjelaskan penurunan laba bersih tidak hanya terjadi pada PGN saja. PT Pertamina, kata dia juga mengalami penurunan laba bersih. Karena itu, holding BUMN Migas justru akan memperkuat kinerja masing-masing perusahaan.

Menurutnya, proses pembentukan holding BUMN Migas sedang berjalan dan akan selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan pemerintah. Meski demikian, pemerintah tetap akan terbuka terhadap berbagai saran, salah satunya dari DPR.

"Tadi saya sampaikan ke Komisi VI, namanya PP (peraturan pemerintah) sebelum keluar banyak jalannya dan bukan hanya Kementerian BUMN sendiri. Jadi itu banyak kajian bersama dengan Kemenkeu dan BUMN," tandasnya.

Baca juga:
Pertamina prediksi distribusi elpiji 3 kg melebihi kuota di 2018
Kementerian BUMN beberkan tantangan harus dihadapi Pertamina ke depan
Masih negosiasi, Acrandra persilakan Pertamina impor gas dari Aljazair
Bos Pertamina klaim mampu hemat Rp 39,79 triliun berkat inovasi
Bos Pertamina: Jadi perusahaan kelas dunia bukan hanya wacana

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.