LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR minta holding BUMN disetop, Dahlan ogah komentar

Parlemen nilai peleburan perusahaan pelat merah sejenis itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.

2014-09-26 15:20:31
DPR
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar pemerintah menghentikan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, peleburan perusahaan pelat merah sejenis itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.

Menteri BUMN Dahlan Iskan ogah menanggapi keputusan tersebut. Dia menyebut keputusan DPR adalah produk demokrasi.

"Tak ada komentar. Ini kan negara demokrasi pendapat banyak, aku harus belajar. Itu juga kan hanya rekomendasi kalau untuk holding kan sudah jadi keputusan pemerintah," ujar Dahlan saat ditemui di DPR-RI, Jakarta, Jumat (26/9).

Advertisement

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR-RI Azam Azman Natawijaya mengatakan pembentukan holding BUMN dan penjualan aset tidak produktif supaya dihentikan. Dia beralasan, itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Panja aset BUMN merekomendasikan untuk hentikan proses penjualan, pelepasan, pemanfaatan dengan jalan kerja sama operasi (KSO) aset BUMN serta pendirian anak usaha BUMN, pembentukan holding karena tidak sesuai dengan UU Keuangan Negara," kata Azam yang merupakan ketua panitia kerja aset BUMN DPR-RI.

Jika holding BUMN dilanjutkan berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.