LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR minta aturan kepemilikan asing bisa bangkitkan AJB Bumiputera

DPR menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Di mana, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut.

2017-07-26 19:18:18
DPR
Advertisement

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Di mana, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate mengatakan Fraksi NasDem telah memahami dan menyetujui mengenai rancangan peraturan pemerintah tersebut. Meski demikian, terdapat berbagai catatan yang ditujukan kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada beberapa perusahaan asuransi yang memiliki permasalahan cukup serius yang harus ditangani. Kami meminta untuk menyelesaikan persoalan asuransi secara khusus terhadap AJB Bumiputera 1912," kata Johnny di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).

Dia menjelaskan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memiliki permasalahan yang kompleks dan melibatkan lebih dari 6 juta pemegang polis. Bahkan, kemampuan jangka panjang perusahaan asuransi tersebut sudah negatif lebih dari Rp 20 triliun.

Menurutnya, jika pemerintah mau membuka kepemilikan perusahaan terhadap asing, maka perusahaan tersebut harus sehat. Namun, jika AJB Bumiputera dibuka untuk asing dalam situasi keuangan yang masih labil, maka hal tersebut tidak akan relevan.

"Oleh karena itu soal UU, yang jadi tanggung jawab ownershipnya, yang sekarang masih diserahkan ke asing. Nanti kalau ada masalah gimana tanggung jawabnya? Ini berkiatan dengan UU PPSK, yang sedang disiapkan oleh pemerintah juga," imbuhnya.

Advertisement

Baca juga:
Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen
Cerita mentan beri asuransi Rp 6 miliar ke petani di Bojonegoro
Produk asuransi mikro BRI Life sabet penghargaan dari OJK
Dari 2,7 juta nelayan RI, hanya 1 juta dijamin asuransi
FWD Life luncurkan asuransi unit linked Bebas Optimal
Jasindo akan luncurkan produk asuransi perjalanan, premi Rp 80.000

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.