DPR: Keberadaan PNM untuk batasi praktik tengkulak dan rentenir
DPR meminta sektor UMK mendapat kelonggaran persyaratan pengajuan kredit.
Wakil Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Harry Azhar Azis menekankan pentingnya melonggarkan aturan mengenai jaminan bagi debitur usaha mikro dan kecil (UMK). Pasalnya, debitur usaha mikro dan kecil masih menemui kendala dalam mendapatkan pembiayaan akibat tidak memiliki agunan atau jaminan yang memenuhi syarat kreditur.
"Bank ini kan yang selalu ditekankan adalah agunan atau jaminan. Mana ada rakyat kecil punya jaminan. Terus minta kepada bank yang penting feasibility-nya (bisnis) oke walaupun tidak ada jaminan. Jadi proyeknya jadi jaminan. Orang-orang itu harus punya akses (keuangan)," papar Harry di SME Tower, Jakarta, Sabtu (1/6).
Menurut Harry, keberadaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bukan untuk bersaing dengan perbankan, melainkan untuk membatasi akses tengkulak dan rentenir menjangkau masyarakat.
"PNM agak menerobos prinsip-prinsip agunan, feasibility ini. Bahkan mereka masuk ke pelatihan-pelatihan. Jadi mereka punya lokasi untuk pelatihan kepada calon usahawan UMKM," ungkap Harry.
Keberadaan tengkulak dan praktik ijon juga rentenir, lanjutnya, akan semakin menjamur apabila lembaga keuangan formal belum menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
"Financial inclusion itu harus. Tapi tengkulak, rentenir dan sebagainya itu wilayah yang sama sekali tidak tertangani dan di luar institusi keuangan. Mereka (PNM) berhadapan dengan tengkulak," tutup Harry.