LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR: Indonesia termasuk importir terbesar barang mewah

DPR melihat, kebijakan pengenaan pajak penjualan barang mewah sebesar 150 persen, layak diberlakukan.

2013-08-27 09:02:00
Pajak
Advertisement

Komisi XI DPR menyetujui usulan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 150 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah menekan barang impor di tengah gejolak perekonomian nasional yang tengah terguncang.

"Banyak orang kaya yang beli jet mewah, Lamborghini, Hummer. Kita itu importir terbesar kedua, itu layak untuk dikenakan pajak barang mewah sampai 150 persen," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Komisi XI DPR, Senin (26/8) malam.

Selain barang mewah, yang perlu ditekan adalah impor Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Solar. Pemerintah, melalui Pertamina menyatakan komitmennya mengganti 10 persen solar dengan biodiesel.

Advertisement

"Pertamina itu impornya itu sekitar USD 37 miliar tahun 2013. Sebagian solar di batasi, tadinya mau 50 persen tapi akhirnya hanya 10 persen itu ekses biodiesel," jelas Harry.

Bagi sektor industri, lanjut Harry, pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan padat karya. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar perusahaan tidak terbebani kenaikan upah buruh yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Itu juga cukup dengan PMK dan Menteri Keuangan sudah jamin akan memberikan tax kredit bagi perusahaan-perusahaan yang mampu menjaga ga ada PHK, nanti akan keluar PMK-nya," tutup Harry.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi guna mengurangi gejolak ekonomi yang saat ini melanda Indonesia. Dalam paket tersebut, pemerintah menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang mencapai 150 persen.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku pihaknya telah membahas aturan-aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Chatib menuturkan, deretan mobil diimpor utuh atau impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 persen. Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen.

Chatib memastikan, kebijakan kenaikan PPnBM ini tidak berdampak signifikan ke sektor lainnya. Sebab, peningkatan pajak dikenakan untuk barang konsumsi. Dia juga akan menerapkan kebijakan penghapusan PPnBM. Khususnya bagi barang yang sudah tidak dikategorikan lagi sebagai bawang mewah dan bisa diproduksi di dalam negeri.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.