DPR: Inalum bisa bangkrut karena kenaikan pajak APU daerah
DPR minta agar pihak Inalum dan Pemprov Sumatera Utara mencari solusi soal kenaikan pajak Air Permukaan Umum (APU).
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menyayangkan permasalahan pajak air permukaan umum (APU) yang terjadi antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semestinya menurut dia, Pemprov tidak terlalu memaksakan kenaikan pajak yang terlalu tinggi sehingga memberatkan BUMN peleburan aluminium tersebut.
"Jadi kan sudah ada hasil kajian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ikutin itu saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11).
Menurutnya, jika Inalum sudah mengikuti aturan pajak air permukaan dari kajian BPKP, maka langkah Dispenda yang masih menaikkan pajak tersebut justru akan berdampak buruk bagi Inalum.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Inalum (Asahan II) ditagih PAP berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar. "Jadi ini jelas sangat memberatkan, dan Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini," jelas Heri.
Padahal PAP untuk pembangkitan listrik yang dijual ke PLN yang dikenakan kepada Asahan 1 berdasarkan tarif Rp 7,5/Kwh. Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah pernah minta BPKP Sumut untuk mengkaji berapa besaran PAP yang wajar untuk pembangkitan listrik untuk kepentingan sendiri atas Inalum yaitu Rp 19,8/KwH.
"Jadi wajar bila Inalum menyampaikan keberatan atas penetapan tarif industri atas kegiatan pembangkitan listrik, yang dikenakan Dispenda. Walaupun keberatan dengan hasil perhitungan Dispenda, Inalum tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari pajak air permukaan, baik untuk air yang digunakan untuk industri di pabrik peleburan, di perumahan maupun untuk pembangkitan listrik, khusus untuk pembangkit listrik Inalum menggunakan tarif Rp 7,5/kwh, sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur," ungkapnya.
Untuk itu dia menyarankan pihak Inalum dan Pemprov dapat mencari solusi. Dia juga menyarankan agar regulasi sebaiknya diperbaiki. Hal ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah.
"Pertama pendekatan dulu dengan pihak pemda, lalu Inalum bisa meminta opini dari jamdatun dan segera membuat MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumut (Plt.Gubernur), sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak air permukaan yang disarankan BPKP, terakhir meminta kepada komisi terkait untuk menjadi masukan atas keberadaan otonomi daerah," tutup dia.
(mdk/idr)