LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR dan pekerja JICT kecam gugatan direksi perusahaan Rp 136 miliar

Direksi PT JICT menggugat 4 duty manager, SP JICT beserta koperasi senilai Rp 136 miliar atas tuduhan menghapus ploting karyawan perbantuan alat bantu RTGC Pelindo II di JICT.

2017-05-29 18:45:32
Pelabuhan
Advertisement

Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengecam direksi perusahaan yang menggugat serikat bersama 4 manager tugas atau duty manager dan koperasi PT JICT.

Direksi PT JICT menggugat 4 duty manager, SP JICT beserta koperasi senilai Rp 136 miliar atas tuduhan menghapus ploting karyawan perbantuan alat bantu RTGC Pelindo II di JICT.

"Faktanya operator perbantuan yang diangkat oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam waktu semalam pada tahun 2014 silam, tidak sesuai dengan UU 13/2003, Permenaker 19/2012 dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT JICT.

Advertisement

Wakil Dirut JICT, Riza Erivan pada tanggal 23 Desember 2016 telah memerintahkan pekerja PT Empco menggantikan operator perbantuan Pelindo II. Jadi kasus ini telah selesai," ucap Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (29/5).

Nova menuding gugatan ini untuk mengganggu fokus perjuangan penolakan perpanjangan kontrak JICT. Untuk itu pekerja tetap berkomitmen menolak perpanjangan kontrak JICT dan akan terus menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK, laporan KPK, Kementrian BUMN dan DPR.

Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan celah hukum dalam kasus gugatan direksi JICT kepada karyawan sangat besar. "Patut diduga gugatan yang diajukan JICT kepada karyawan, merupakan upaya sistematis Hutchison lewat direksi untuk menutupi skandal perpanjangan JICT," kata Rieke.

Advertisement

Menurutnya, dalam risalah rapat 7 April 2016, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasih sempat menyatakan perpanjangan JICT sah. "Ini kontradiktif dengan audit investigasi yang disedang dijalankan BPK. Pertanyaannya apakah BPK boleh menyatakan suatu perjanjian perpanjangan sah?," kata Rieke.

Untuk itu Panitia Khusus Angket DPR RI Pelindo II akan mempertanyakan lebih jauh terkait hasil audit investigasi BPK dan hasil penyelidikan BPK RI tentang perpanjangan kontrak JICT.

Baca juga:
Menteri Rini minta Pelabuhan Merak jadi pusat pertumbuhan ekonomi
Dermaga premium Rp 450 M ditarget rampung Agustus 2018
Menteri Rini dan Menhub Budi resmikan pembangunan dermaga Rp 450 M
Perkuat perusahaan pelayaran, INSA lantik tiga pimpinan cabang
Kemenhub haramkan demonstrasi di Pelabuhan karena ancam objek vital

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.