DPR: Ada 3 cara tingkatkan ketahanan energi nasional
Satya juga menyebut penyediaan energi secara mandiri juga diperlukan agar kebutuhan pasokan senantiasa terpenuhi. Menurutnya, sektor perindustrian Indonesia masih mengembangkan di wilayah yang memiliki sumber daya energi yang besar.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengungkapkan pemerintah perlu melakukan tiga cara untuk meningkatkan ketahanan energi Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk ketahanan energi dapat berkesinambungan.
"Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh ketahanan energi Indonesia agar berkesinambungan. Yang pertama adalah ketahanan supply demand untuk menjamin adanya ketersediaan, kedua menjamin kemampuan masyarakat untuk membeli energi, yang terkakhir menyediakan aksesibility ke infrastruktur," ujar Satya, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Sabtu (17/12).
Selain itu, Satya juga menyebut penyediaan energi secara mandiri juga diperlukan agar kebutuhan pasokan senantiasa terpenuhi. Menurutnya, sektor perindustrian Indonesia masih mengembangkan di wilayah yang memiliki sumber daya energi yang besar.
"Sehingga, diperlukan cost tersendiri agar energi itu bisa disalurkan ke daerah-daerah tertentu," katanya.
Satya menegaskan, pemerintah perlu mengoptimalkan seluruh kepentingan dalam negeri untuk mengembangkan konsep tersebut.
"Kalau kita bisa mengoptimalkan seluruh kepentingan dalam negeri kita tidak akan lagi defisit. Dalam hal ini kita contoh Iran. Saat negaranya diembargo, dia mengekspor energi ke China dan Prancis karena dua negara itu punya hak veto di PBB. Jadi pada saat diembargo dia dapat dukungan dari dua negara itu," pungkasnya.
Baca juga:
Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW
Surat terbuka untuk Jokowi soal revisi aturan Minerba
Seknas Jokowi sebut Gross Split keputusan terbaik dalam sektor migas
Presiden Jokowi: Indonesia akan impor LPG dari Iran di 2017
Gross Split perkuat industri nasional
Hingga 2019, Pertamina butuh Rp 19,9 T kembangkan energi terbarukan
5 Fakta baru pengubahan kontrak bagi hasil jadi skema Gross Split