LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPD dukung langkah Menteri Yuddy selesaikan masalah honorer K2

DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2016-02-24 11:39:21
KemenPAN
Advertisement

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia. DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," ujar Ketua Komite 1 DPD RI Ahmad Muqowam di Jakarta, Rabu (24/2).

DPD juga meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proposional.

Advertisement

Muqowam mendukung langkah strategis Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik.

"Bebas korupsi, kolusi dan nepotismr dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," kata dia.

DPD juga meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir maret 2016, sera menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait.

Advertisement

Selain itu, Kemenpan RB juga harus melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 26 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

DPD juga bakal mendorong dan mengawal pelaksanaan program kerja Menpan RB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN. Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di pusat dan daerah.

Sementara itu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan. Sebagai menteri, tegas Yuddy, dia tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang.

"Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak undang- undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy.

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.