LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dorong pengesahan RPP ASN, PNS wajib ikut kursus 6 bulan

"Tadi ketemu Pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun."

2016-10-21 16:39:49
PNS
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tadi ketemu Pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/10).

Asman mengatakan, jika RPP tentang ASN itu disetujui dan disahkan maka pihaknya dapat membuat RPP yang lain. "RPP yang lain sangat tergantung dengan RPP yang ini (RPP tentang ASN)," ujarnya.

Advertisement

Dalam aturan ini, nantinya kemampuan ASN akan ditingkatkan dengan mengikuti beberapa pelatihan. "Nanti kita berdayakan semua termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar pegawai-pegawai yang tidak memiliki kemampuan ini akan kita latih. Nah mungkin nanti ada kursus tiga bulan, enam bulan nanti secara reguler akan kita tingkatkan terus kemampuannya," ujarnya.

Selain itu, da mengatakan ke depannya PNS juga perlu mengikuti pelatihan mengenai teknologi informasi. "Karena semua berbasis IT, nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.

Advertisement

"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman.

Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh PNS. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Baca juga:
1.700 Aparatur negara di Jawa Barat masih miskin
2 Tahun Jokowi, ribuan PNS disanksi & 807 di antaranya dipecat
Menteri PAN-RB: PNS ketahuan lakukan pungli langsung dipecat
PNS Purbalingga dilarang maju dalam Pilkades
Sri Mulyani ajak PNS hingga pejabat negara ikut Tax Amnesty

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.