LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DJSN Soal Taspen Gabung ke BPJamsostek: Menurut UU BPJS Hanya Peleburan Program

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan dilebur menjadi satu ke dalam BPJamsostek. PT Taspen dan Asabri hanya akan mengalihkan beberapa programnya saja kepada BPJamsostek.

2020-02-21 17:35:23
BPJamsostek
Advertisement

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan dilebur menjadi satu ke dalam BPJamsostek. Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro, menjelaskan PT Taspen dan Asabri hanya akan mengalihkan beberapa programnya saja kepada BPJamsostek.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Kalau baca UU BPJS, tidak ada peleburan atau penggabungan PT Taspen ke dalam BPJamsostek. Hanya pemindahan program," terang dia di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut penjelasannya, dalam Pasal 57 Huruf F, Pasal 65 (ayat 2), dan Pasal 66 UU BPJS, terdapat dua program dari Taspen dan Asabri yang dialihkan ke BPJamsostek. Kedua program tersebut yakni Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun yang sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Advertisement

Adapun Pasal 66 UU BPJS berisi, program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Asabri (Persero), dan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Taspen (Persero), adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan begitu, Indra menambahkan bagian program yang tidak sesuai SJSN dan tidak dialihkan dapat dikelola oleh PT Taspen atau di-redesign sesuai kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya. "Semuanya tentunya kembali kepada keputusan pemerintah nantinya," ujar Indra.

Advertisement

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.