LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana

"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat."

2016-02-25 15:20:51
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut masyarakat yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dipidanakan. Pidana dilakukan jika calon Wajib Pajak (WP) tersebut sudah mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak, namun tidak melakukannya.

"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Eddy Slamet Irianto di Bali, Kamis (25/2).

Dia mengakui, banyak masyarakat yang hingga kini belum memiliki NPWP. Menurut data DJP, saat ini yang memiliki NPWP hanya mencapai 25 juta orang. Sedangkan, seharusnya masyarakat Indonesia yang harus memiliki NPWP sebanyak 44 juta orang.

Advertisement

"DJP tak bisa disalahkan. Kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, di situlah DJP gagal. Meskipun, secara UU, ketika UU sudah diundangkan itu semua masyarakat dianggap mengetahui," kata Edi.

Untuk itu, DJP tak bisa memaksa masyarakat untuk memiliki NPWP. Edi menegaskan masyarakat yang harusnya sadar untuk memiliki NPWP sebagai warga negara yang baik.

"Kami memfasilitasi bagaimana masyarakat menjadi lebih mudah ke Kantor Pajak. Juga dapat pemahaman," jelas dia.

Advertisement

Baca juga:
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
Basmi pengemplangan pajak, pemerintah butuh tambah 25.500 pemeriksa
Ini strategi pemerintah jika UU pengampunan pajak batal disahkan
Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online
Kasus Gayus bikin keberatan pajak masyarakat banyak tak dikabulkan
KPP nilai kepercayaan masyarakat ke petugas pajak masih minim
Dinilai tak adil, pajak UKM dan koperasi diprotes pelaku usaha

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.