DJP: Pengenaan PPN Bukan Atas Umrahnya, tapi Akomodasinya
Besaran pajak ditetapkan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 akan menjatuhkan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai bagi akomodasi perjalanan keagamaan. Para pelaku perjalanan umrah juga sudah mulai gelisah bisa kena sasaran pemungutan pajak.
Namun demikian, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menegaskan, aturan ini tetap mengecualikan jasa keagamaan seperti umrah sebagai objek PPN.
"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah. Atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan," ujar Wiwiek dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4).
"Yang dikenakan akomodasinya. Atas jasa akomodasi apapun itu, itu terutang PPN," terang dia.
Mengacu pada PMK 71/2022, besaran pajak ditetapkan 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.
Besaran pajak ditetapkan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.
Wiwiek lantas memberi contoh, penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.
"Biasanya kan nyampur, selain ke Makkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Makkah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1,1 persen. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.
"Sekali lagi (pengenaan PPN) bukan atas umrahnya, tapi akomodasinya," tegas Wiwiek.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DJP: PPN Fintech Tidak Dipungut Atas Jumlah Transaksi, tapi Biaya Jasa
Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah
Begini Hitungan PPN LPG Tabung 3, 5 dan 12 Kg
Ini 14 Aturan Pajak Baru Dirilis Kemenkeu, Ada soal Kendaraan Bekas Hingga Kripto
E-Money Hingga Pinjaman Online Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022
Resmi, Kripto jadi Objek Pajak
Rokok Elektrik Hingga Cerutu Resmi Kena PPN 9,9 Persen