LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dituding bakar hutan, produk PT Sinar Mas diboikot Singapura

Singapura telah menggugat lima perusahaan bidang produksi kertas dan sawit Indonesia.

2015-10-13 21:29:54
Kebakaran Hutan
Advertisement

Jaringan supermarket NTUC FairPrice, Sheng Siong dan Prime Supermarket di Singapura dikabarkan telah menarik semua produk perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) dari rak jualan mereka.

Tak hanya itu, kelompok dari The Dairy Farm group yang memiliki jaringan gerai Guardian, 7-Eleven, Cold Storage dan Giant juga telah berhenti memasok produk APP, anak usaha Sinarmas itu. Perusahaan akan tetap menjual stok hingga habis dan tidak memesan lagi.

Dilansir dari Straitstimes, kebijakan pengecer ini diambil setelah Dewan Lingkungan Singapura (Singapore Environment Council/SEC) mencabut sementara ‘label hijau’ atau produk ramah lingkungan untuk perusahaan Universal Sovereign Trading untuk investigasi terkait pembakaran hutan. Padahal, perusahaan ini adalah distributor tunggal produk-produk APP di Singapura.

Advertisement

Selanjutnya, FairPrice dan 16 perusahaan lain juga diminta SEC untuk menandatangani formulir pernyataan bahwa mereka tidak akan membawa produk dari lima perusahaan yang sedang diselidiki yang kemungkinan terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

Pemerintah Singapura sebelumnya menempuh jalur hukum dan menggugat lima perusahaan bidang produksi kertas dan sawit Indonesia. Kelima korporasi itu dinilai bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang membuat negara kota itu mengalami bencana asap dua pekan terakhir.

Seperti dilaporkan ABC Net, Minggu (27/9), Singapura akan menggunakan dasar hukum UU Asap Lintas Negara yang dibuat pada 2014. Berbekal beleid itu, perusahaan lokal maupun asing dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan, dendanya maksimal USD 1,95 juta (setara Rp 28,6 miliar).

Advertisement

Buruan utama Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas.

Selain APP, Singapura menggugat pula Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Selain diyakini otoritas Singapura membakar lahan, kelima perusahaan itu dinilai tidak serius memadamkan api di wilayah kerja mereka.

Baca juga:
Alasan pemerintah belum tetapkan kabut asap jadi bencana nasional
Gerindra: Kalau cepat tangani asap, tak perlu minta maaf ke Malaysia
Soal bencana kabut asap, Prabowo minta Jokowi tiru Rusia
Puluhan pemuda bermasker di Blitar galang dana korban kabut asap
Ini meme-meme sindiran kabut asap di Sumsel untuk pemerintah

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.