LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak sebut Kartin1 jadi wujud e-KTP yang tertunda

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan meluncurkan kartu Indonesia satu atau kartin1. Kartu kartin1 tersebut didesain terintegrasi dengan berbagai layanan, salah satunya KTP. Memang ada sedikit kemiripan rencana pembuatan kartin1 dengan rencana pembuatan e-KTP pada masanya.

2017-03-29 18:07:29
Kemenkeu
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan meluncurkan kartu Indonesia satu atau kartin1. Kartu kartin1 tersebut didesain terintegrasi dengan berbagai layanan, salah satunya KTP.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan pengadaan kartin1 tidak akan memakai anggaran APBN. Selain itu, pengadaan kartin1 juga tanpa melalui persetujuan DPR.

"Banyak yang beranggapan ini sama seperti e-KTP. Memang iya, tapi jangan salah. Ini sama sekali tidak pakai APBN, tidak juga harus melalui persetujuan DPR," ujar Iwan di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

Advertisement

Iwan menegaskan memang ada sedikit kemiripan rencana pembuatan kartin1 dengan rencana pembuatan e-KTP pada masanya. Hanya saja tidak terealisasi, sehingga melalui kartin1, pemerintah dapat mewujudkan e-KTP yang tertunda.

"Dulu ada rencana kan e-KTP itu mencakup semuanya tapi tidak terealisasi karena kapasitasnya kecil dan terbatas. Kalau kartin1 aplikasinya kita buat internal, kalau ada yang mau ikut kita kasih free. Siapin saja kartunya," ungkapnya.

Iwan mengatakan untuk memperoleh kartin1 masyarakat akan membeli kartu di instansi yang telah terintegrasi dengan Ditjen pajak. Dia menegaskan tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk memperoleh kartu tersebut.

Advertisement

"Masyarakat kan beli nih, sama seperti kartu busway. Anda bayar anda dapat. Jadi yang bayar pengadaan kartu adalah masyarakat yang ingin dapat kartin1. Ingat, ini tanpa paksaan," ungkapnya.

Baca juga:
Ditjen Pajak: Pakai Kartin1 tak perlu ribet bawa banyak kartu
Tinggal tunggu izin BI, Bank Mandiri segera gabung di kartu kartin1
Antusias wajib pajak ikut Tax Amnesty
Waktu untuk melaporkan SPT diperpanjang hingga 21 April 2017
Uang tebusan Tax Amnesty di DJP Jateng II tembus Rp 1,712 T
5 Langkah anyar Sri Mulyani bersihkan nama Ditjen Pajak
Curhat petugas pajak harus layani masyarakat di libur Nyepi

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.