Ditjen Pajak Catat 1.024 Wajib Pajak Ungkap Harta Senilai Rp559,5 M per 5 Januari
Pemerintah mencatat sudah ada 1.024 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 67,79 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 559,51 miliar per 5 Januari. Data program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II ini dikutip dari laman pajak.go.id.
Pemerintah mencatat sudah ada 1.024 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 67,79 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 559,51 miliar per 5 Januari. Data program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II ini dikutip dari laman pajak.go.id.
Tiga hari setelah momentum pergantian tahun, antusiasme wajib pajak sangat besar. Hal itu terbukti pada 1-3 Januari 2022 sudah ada 326 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar.
"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin (3/1).
DJP mengaku siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cara Mengikuti Program PPS
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Sementara, bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
DJP, lanjutnya, akan terus mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)