LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak Beberkan Sanksi Perpajakan di UU Cipta Kerja

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga.

2020-10-19 15:49:57
Kemenkeu
Advertisement

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena menyesuaikan tingkat bunga.

"Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12," katanya dalam jumpa pers daring APBN Kita di Jakarta, dikutip Antara, Senin (19/10).

Menurut dia, alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme penghitungannya, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.

Advertisement

"Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan," imbuhnya.

Sementara itu pengenaan sanksi 100 persen, lanjut dia, dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya. Angka 100 persen itu, kata dia, juga lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.

"Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen," katanya.

Advertisement

Baca juga:
Kebijakan Upah per Jam di UU Cipta Kerja Dinilai Memberatkan Buruh Wanita
Tolak Aksi Anarki saat Demo, Seniman Semarang Lakukan Aksi Ini di Jalan
KSPN: Ada yang Sudah Bekerja 23 Tahun Statusnya Masih Kontrak
Sederet Insentif Pemerintah untuk Pasar Modal Indonesia dalam UU Cipta Kerja
Bos OJK Sebut UU Cipta Kerja Jadi Momentum Genjot Investasi Lebih Cepat
OJK Nilai Pengesahan UU Cipta Kerja Dilakukan di Momentum yang Tepat

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.