Ditjen pajak bakal periksa PT RMI, perusahaan afiliasi Singapura
RMI mengklaim laporan keuangannya negatif.
Kementerian Keuangan bakal melakukan investigasi terhadap PT RMI. Sebab, perusahaan terafiliasi dengan Singapura itu diduga mengakali pajak.
Jika terbukti memanipulasi laporan keuangan. Maka petinggi perusahaan tersebut terancam di bui selama 4 tahun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, RMI memiliki status badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Tercatat di kantor pajak Jakarta, Solo, Surabaya, dan Semarang.
RMI mengklaim laporan keuangannya negatif. Dengan kata lain pengeluarannya melebihi pemasukan.
"PT RMI hidup lewat utang karena terus di suntikkan modal oleh induk perusahaannya. Utang lebih besar daripada modal dan juga omzet cuma Rp 2,178 miliar. Utangnya mencapai Rp 20,4 miliar di 2014. Kalau begini perusahaan akan tutup karena punya kerugian ditahan Rp 26,12 miliar," kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).
Untuk membayar pajak, PT RMI memanfaatkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2014. Padahal regulasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) final 1 persen hanya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Itu untuk UKM bukan PMA. Memang ada kelemahan dari segi aturan sehingga perusahaan ini memanfaatkannya. Namun kami tidak boleh menyalahkan aturan, tapi juga etika PMA ini kenapa malah menggunakan aturan yang jelas-jelas untuk UKM."
Baca juga:
Hingga Maret 2016, Ditjen Pajak catat 8,9 juta WP sudah lapor SPT
Penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bakal tak kena pajak
Bambang Widjojanto jelaskan 5 level usut skandal Panama Papers
Menkeu: Facebook, twitter, Google, dan Yahoo tak pernah bayar pajak
Tak terima datanya bocor, Mossack Fonseca mengadu pada jaksa Panama