LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty

"Kami ingatkan bahwa UU Tax Amnesty mengatur seperti itu."

2017-05-16 18:53:45
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak bakal memeriksa harta wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Ini guna memastikan surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak selama periode pengampunan benar adanya.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemohon pengampunan pajak. Pemeriksaan didasarkan pada pasal 18 Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

"Kami ingatkan bahwa UU Tax Amnesty mengatur seperti itu. Supaya mengingatkan waktu ikut Tax Amnesty itu tidak setengah-setengah," ujarnya, di Jakarta, Selasa (16/5).

Advertisement

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak bisa dikenakan pajak penghasilan ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh kurang bayar. Jika wajib pajak ketahuan memiliki kekayaan yang belum diungkap dalam dokumen pengampunan pajak.

Terlepas itu, pemeriksaan memang menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, sebesar Rp 1.307 triliun.

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.