LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Disinggung Utang Pemerintah ke Aprindo Rp344 Miliar, Ini Jawaban Mendag

Permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.

2023-05-04 13:53:40
Kemendag
Advertisement

Permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.

Setelah itu, Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) soal polemik utang, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tampak kebingungan dan bertanya kepada jajarannya yang mendampingi Mendag Halalbihalal Kemendag.

Advertisement

"Pertemuan apa? Siapa yang undang. Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang, oh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (4/5).

Dia menjelaskan, pembayaran utang akan dilakukan melalui BPDPKS kepada pengusaha ritel modern. Kendati demikian, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur permasalahan utang tersebut telah dihapus, sehingga dalam penyelesainnya diperlukan payung hukum.

"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," katanya.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya memerlukan fatwa hukum untuk meminimalisir munculnya argumen bahwa Pemerintah tidak mampu melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi kepada Aprindo.

"Kan BPDPKS yang janji mau bayar, dia mau bayar kalau ada aturannya kan, kalau enggak nanti kan dia masuk penjara. Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu faktual hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemendag Minta Aprindo Jangan Boikot Penjualan Minyak Goreng di Ritel
Aprindo Soal Isu Transmart Bangkrut: Bukan Kolaps, Tapi Sedang Relokasi
Ada Perbedaan Zona, Harga Beras di Supermarket Dipastikan Tak Lebih dari Rp10.000
Pemerintah Diminta Masukkan Bisnis Ritel ke Sektor Prioritas
Ekonomi Mulai Pulih, Aprindo Prediksi Ada Ekspansi Besar di Sektor Ritel
Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.