LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dirut PLN Jadi Tersangka Proyek PLTU Riau, Proyek Kelistrikan Tak Terganggu

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berharap penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mengganggu pembangunan proyek ketenagalistrikan.

2019-04-23 19:20:20
ESDM
Advertisement

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berharap penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mengganggu pembangunan proyek ketenagalistrikan.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," kata Rida, di Jakarta, Selasa (23/4).

Dia pun berharap, setelah Sofyan Basir ditetapkan tersangka, pelaksanaan proyek ketenagalistrikan ke depannya masih tetap berjalan normal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan. "Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek- proyek ketenagalistrikan ke depannya," tutur Rida.

Advertisement

Rida pun prihatin atas penetapan KPK terhadap Sofyan Basir. meski begitu dia tetap tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Kita tentu saja prihatin, tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Advertisement

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Konsumsi Listrik Jawa Bali Belum Kembali Normal Pasca Pemilu
Gunakan Listrik di Luar Waktu Beban Puncak, Industri Dapat Diskon 30 Persen
Kiprah Para Kartini Kelistrikan di Era Milenial
Kartini Kelistrikan Era Millennial
Jaga Keandalan Listrik Server KPU Usai Pemilu 2019, PLN Disjaya Tambah Daya 41,5 kVA
Dukung Mobil Listrik, PLN Sudah Bangun 1.600 Titik Pengisian Baterai

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.