LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dirut Jadi Tersangka, Manajemen PLN Pasrahkan Pada Hukum

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mematuhi proses hukum, atas penetapan status tersangka Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), atas dugaan keterlibatan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau l.

2019-04-23 21:32:09
PLN
Advertisement

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mematuhi proses hukum, atas penetapan status tersangka Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), atas dugaan keterlibatan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau l.

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, jajaran manajemen menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," kata Hidayat, di Jakarta, Selasa (23/4).

Advertisement

Dia pun meyakini, bahwa pimpinan beserta jajaran akan bersikap kooperatif, jika dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi. "Segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," ujarnya.

Dia pun menjamin PLN akan tetap memberikan pelayan optimal, meski pimpinan tertingginya berstatus tersangka. "Kami dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Sebelumnya, Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Advertisement

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menengok Proyek PLTU Riau yang Jerat Dirut PLN Sofyan Basir
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Dirut PLN Jadi Tersangka Proyek PLTU Riau, Proyek Kelistrikan Tak Terganggu
Konsumsi Listrik Jawa Bali Belum Kembali Normal Pasca Pemilu
Gunakan Listrik di Luar Waktu Beban Puncak, Industri Dapat Diskon 30 Persen
Kiprah Para Kartini Kelistrikan di Era Milenial

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.