LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Diputuskan bersalah oleh KPPU, Yamaha ajukan nota keberatan

General Manager After Sales Division Yamaha Indonesia Muhammad Abidin mengaku kecewa terhadap putusan Majelis KPPU yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik penetapan harga motor.

2017-02-20 14:37:37
KPPU
Advertisement

General Manager After Sales Division Yamaha Indonesia Muhammad Abidin mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik penetapan harga motor. Sebab, Majelis Komisi telah mengesampingkan saksi ahli dan bukti dalam persidangan.

"Ahli-ahli Yamaha yang diperiksa pun dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing," kata Abidin di Jakarta, Senin (20/2).

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan keberatan melalui pengadilan agar putusan Majelis Komisi bisa digugurkan. Putusan KPPU, dia menilai sangat jauh dari kebenaran.

Advertisement

"Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU," jelas dia.

Menurutnya, ahli ekonomi dan asosiasi yang menjadi saksi telah tegas menyatakan persaingan di pasar skuter matik sangat ketat, sehingga tuduhan harga antara Yamaha dan Honda sangat tak beralasan dan terbukti.

"Analisis pergerakan harga oleh Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga," tukasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.

Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

Baca juga:
Ini solusi KPPU tekan harga cabai tanpa harus impor
Yamaha dan Honda bersalah, bayar denda hingga Rp 25 miliar
Yamaha sebut rekomendasi dugaan kartel motor matik tak terbukti
Yamaha balik tuduh KPPU lakukan pemeriksaan tanpa izin
Bos Yamaha harap kasus kartel motor matik tak pengaruhi ekonomi RI
Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda
Bos Yamaha bantah terlibat kartel harga motor matik di Indonesia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.