LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dinilai Tak Punya Kepentingan Kuat, KASN Diusulkan Dibubarkan

Anggota Komisi II DPR RI usulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

2021-01-18 13:17:33
Aparatur Sipil Negara
Advertisement

Anggota Komisi II DPR RI usulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang Komisi aparatur sipil negara KASN pada rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN dihapus. Untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal, dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1).

Menurutnya, keberadaan lembaga KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Oleh karena itu anggota Komisi II DPR mengusulkan agar pengelolaan KASN dikerjakan oleh KemenPAN RB.

Advertisement

Sebab berdasarkan undang-undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN terletak pada prinsipnya penjelasan undang-undang ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non struktural, dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan Aparatur Negara," jelasnya.

Dengan demikian, tugas dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik. Maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru, melainkan pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja koordinasi dan akuntabilitas dari kementrian.

Advertisement

Perlu Evaluasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," kata Tjahjo.

Lantaran berdasar pada prinsipnya, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN.

Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. "Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," katanya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.