Didesak implementasi paket kebijakan, Darmin sebut komentar standar
Dari 154, pemerintah sudah menyelesaikan penyederhanaan 134 aturan.
Pemerintahan Jokowi-JK sudah resmi merilis paket kebijakan sebagai respons memburuknya kondisi ekonomi nasional. Umumnya berisi deregulasi alias pemangkasan aturan yang selama ini menghambat kinerja sektor industri dan investasi. Dengan kebijakan ini pemerintah berharap bisa menggairahkan laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Sejumlah pihak baik pengamat ekonomi, pelaku pasar, pengusaha, hingga politisi angkat bicara soal paket kebijakan penyelamatan ekonomi. Umumnya mereka menagih implementasi dari kebijakan itu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menanggapi santai. "Memang banyak komentar yang menyatakan, yang penting implementasinya. Itu sebenarnya komentar standar setiap kebijakan dikeluarkan. Tapi kita pertimbangkannya dengan sungguh-sungguh," ungkap Darmin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).
Dia menuturkan, deregulasi atau pemangkasan aturan bukan hal mudah. Apalagi ada sekitar 154 peraturan yang dikaji. Pemerintah sudah menyelesaikan kajian 134 aturan.
"Dari 134 peraturan itu, 17 adalah PP, 11 Perpres, ini nanti bentuk akhirnya akan menjadi itu. 2 inpres, 96 permen, dan 8 peraturan lainnya," paparnya.
Dia mengklaim, penyederhanaan aturan-aturan itu berkaitan erat dengan perluasan dan pembukaan peluang investasi. Ada pula yang sifatnya pengembangan sektor industri, perdagangan, logistik, pengadaan bahan baku terutama untuk perikanan, hasil hutan, dan barang tambang.
Mantan Gubernur BI ini menegaskan, penyederhanaan aturan terlihat jelas. Dia mencontohkan penetapan 1 identitas importir. "Itu berarti nanti importir tidak perlu ada angka pengenal impor ini itu. Kalau pakai online dia bisa menghemat pekerjaannya, dari yang tadinya berminggu-minggu bisa hanya beberapa menit," janjinya.
(mdk/noe)