Dicopot Kemenkeu, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Sebagai PNS
Hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Kementerian Keuangan kepada Andhi Pramono. Untuk itu, saat ini Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Andhi usai pamer harta kekayaan di media sosial.
Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (16/5).
Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Kementerian Keuangan kepada Andhi Pramono. Untuk itu, saat ini Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Atas kasus hukum tersebut Ditjen Bea Cukai memutuskan mencopot jabatan yang melekat pada Andhi Pramono sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Tak hanya itu, Andhi juga akan diadili sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Nirwala.
Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya.
(mdk/idr)