Dicabut MA, aturan tarif baru taksi online tetap berlaku hingga 1 November
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum bisa memastikan adanya pengganti Peraturan Menteri Nomor 26 terkait transportasi online yang dicabut mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut Budi, aturan transportasi online ini masih berlaku hingga 1 November 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum bisa memastikan adanya pengganti Peraturan Menteri Nomor 26 terkait transportasi online yang dicabut mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut Budi, aturan transportasi online ini masih berlaku hingga 1 November 2017.
"Efektif putusan MA itu kan baru 3 bulan. Kita menghargai keputusan MA, tapi kan baru berlaku 3 bulan kemudian (1 November). Sampai 1 november PM 26 tetap berlaku," ujar Menhub Budi di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Saat ini, Kementerian Perhubungan masih meminta pendapat dari para akademisi dan ahli mengenai dampak aturan tersebut bagi taksi konvensional, taksi online dan masyarakat.
"Kita lagi kumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang bisa membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional," jelasnya.
Apabila ada aturan baru, Menhub Budi menambahkan pihaknya masih akan mengatur mengenai tarif. Selain itu, pelonggaran tarif juga akan dibahas kembali agar adil bagi semua pihak.
"Tarif tetep diatur. Bahwasanya ada pelonggaran tarif atau apa, nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi kalau tarifnya Rp 1.000 per Km, bagaimana akan membuat mobil yang berkeselamatan, enggak mungkin. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh daripada ini," pungkasnya.
Baca juga:
Tewas saat antar penumpang, driver taksi online dianggap mati syahid
Demo driver online sindir sopir konvensional: Jangan Gaptek, beli HP dan jual angkot
Ribuan driver online demo kecam pembunuhan Edward di depan DPRD Sumsel
Pelaku dan motif pembunuhan driver taksi online masih misterius
Aturan taksi online dicabut MA, Menhub Budi kumpulkan pakar transportasi
Aksi sweeping taksi online di Palembang, korban lapor polisi