Dibanding Syarat PCR, Pemerintah Diminta Konsisten Awasi Protokol Kesehatan
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat, pemerintah tidak perlu mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR, khususnya perjalanan udara, walaupun sudah dua kali divaksin. Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah mampu mengawasi protokol kesehatan covid-19 di masyarakat secara konsisten.
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat, pemerintah tidak perlu mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR, khususnya perjalanan udara, walaupun sudah dua kali divaksin. Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah mampu mengawasi protokol kesehatan covid-19 di masyarakat secara konsisten.
"Waduh tidak harus PCR lah. Cukup test Antigen jika sudah dua kali vaksin covid-19 agar tidak mempersulit masyarakat yang akan bermobilisasi," kata Azas kepada Liputan6.com, Rabu (27/10).
Dia pun menyarankan, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan, seperti diperiksa NIK saja sudah cukup untuk mengetahui mereka sudah divaksin atau belum.
"Pemerintah seharusnya fasilitasi warga hanya menyebutkan NIK-nya agar bisa diperiksa oleh operator transportasi agar bisa diketahui sudah vaksin dua kali atau belum. Jika belum vaksin dua kali maka tidak boleh bertransportasi dengan moda transportasi," ujarnya.
Syarat PCR Bakal Diterapkan di Seluruh Moda Transportasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika kewajiban tes PCR secara bertahap juga akan diterapkan pada transportasi lainnya. Langkah ini dalam mengantisipasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Lantaran, Menko Luhut memprediksi jika kenaikan mobilitas akan terjadi pada masa Libur Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, sekitar wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 Juta jiwa, sedangkan Jabodetabek 4,45 Juta jiwa.
Peningkatan pergerakan penduduk ini, jika tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan resiko penyebaran kasus.
Demikian, terkait dengan kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, tujuan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)