Di penjara, penunggak pajak di jatah daging dua kali dalam 10 hari
Di luar itu, penunggak pajak mendapat makanan biasa senilai Rp 14 ribu sebanyak tiga kali sehari.
Di dalam penjara, penunggak pajak bakal mendapat jatah daging dua kali dalam sepuluh hari. Di luar itu, penunggak pajak mendapat makanan biasa senilai Rp 14 ribu sebanyak tiga kali sehari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakat Salemba Abdul Karim, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1).
"Menunya biasa saja. Nasi, sayur, telur, tempe, tahu, ikan asin, juga bubur kacang hijau."
Meski dipenjara, penunggak bakal mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lainnya. Sebab, mereka bukan pelaku tindak pidana.
Pihak lapas bakal menaruh mereka di sel khusus, tak bercampur dengan tahanan kriminal. Kemudian, mereka diperbolehkan membawa alat komunikasi dan perangkat elektronik lainnya.
Selain itu, biaya makan dan keperluan lain penunggak pajak selama menjadi tahanan di tanggung Kementerian Keuangan. Namun, itu akan ditagih kembali ketika penunggak pajak keluar dari penjara.
Namun, penunggak pajak hanya diperbolehkan menerima kunjungan sebanyak tiga kali seminggu, selama 30 menit. Ketentuan ini sama diberlakukan ke tahanan lain.
Penunggak pajak juga hanya mengenakan pakaian sederhana disediakan lapas.
(mdk/yud)