LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Di era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangon

Wacana ini pernah dilontarkan pada 2006 dan 2013.

2015-03-18 08:04:00
Uang Pensiunan PNS
Advertisement

Pemerintah terus mencari jalan agar uang pensiun PNS tidak terus menerus membebani keuangan negara (APBN). Pemerintahan Jokowi-JK menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengubahan mekanisme pensiun PNS. Payung hukum ini nantinya merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Pelbagai wacana dimunculkan terkait pengubahan sistem pembayaran pensiun PNS. Salah satunya pengubahan konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded yang rencananya diterapkan 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan sistem baru ini, pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN tidak terus-terusan mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS.

Advertisement

Selain wacana itu, pemerintah juga memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Ada kemungkinan pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.

"Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon)," ucap Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (16/3).

Namun Tumpak belum bisa memastikan sistem pembayaran uang pensiun mana yang akan diterapkan. "Saya kepala humas tidak mengikuti perkembangan mas bagaimana nantinya," tegasnya.

Advertisement

Wacana memberikan pesangon atau sistem pembayaran tunggal kepada PNS yang pensiun bukan barang baru. Dari penelusuran merdeka.com, wacana ini sudah didengungkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi pada 2006. Pemberian pesangon bagi PNS juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di 2013.

Azwar mengusulkan pembayaran uang pensiun dilakukan saat PNS resmi pensiun. Jadi, sistem pemberian uang pensiun per bulan diwacanakan untuk dihilangkan.

Meski muncul pelbagai wacana mengubah sistem pembayaran pensiunan PNS, hingga saat ini belum juga berubah. Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan perubahan mekanisme pensiun PNS bisa diaplikasikan 2017.

Baca juga:
IPW sepakat dana pensiun polisi dihapus asal ikuti aturan
Sepekan lagi Jokowi putuskan nasib uang pensiunan PNS
Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS
Mengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negara
Uang pensiun, penyambung hidup PNS di hari tua
Menteri Yudi minta warga tak risau, uang pensiun tak dibiayai negara

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.