Dari 2,7 juta nelayan RI, hanya 1 juta dijamin asuransi
Dari total 2,7 juta nelayan di seluruh Indonesia, baru sekitar 1 juta orang yang sudah dijamin asuransi khusus nelayan. Artinya, masih ada 1,7 orang yang belum tercover asuransi. Para nelayan yang belum dijamin asuransi itu, tidak akan mendapat santunan dari pemerintah.
Dari total 2,7 juta nelayan di seluruh Indonesia, baru sekitar 1 juta orang yang sudah dijamin asuransi khusus nelayan. Artinya, masih ada 1,7 orang yang belum tercover asuransi.
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Purnomo mengatakan para nelayan yang belum dijamin asuransi itu, tidak akan mendapat santunan dari pemerintah.
"Nah, mereka (nelayan yang belum tercover asuransi) ini, akan terus kami perjuangkan agar bisa terlindungi melalui asuransi," ujar Purnomo usai mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/7).
Poernomo menegaskan, dengan adanya UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Pertambakan Garam ini, maka pemerintah wajib melindungi semua nelayan. Terutama nelayan dan petambak tradisional.
"Mereka (para nelayan) wajib diikutkan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman. Termasuk untuk kecelakaan kerja seperti halnya asuransi jiwa," katanya.
Bahkan, jika gagal dalam pembudidayaan ikan atau garam pun, lanjutnya, saat berproduksi juga terlindungi dengan asuransi. Sebab, pemerintah pusat telah menganggarkan kebutuhan asuransi khusus nelayan tersebut melalui APBN.
"Pemerintah telah menunjuk perusahaan asuransi khusus nelayan itu. Tahun lalu kami sukses asuransikan 1 juta nelayan seluruh Indonesia. Nanti bertahap, hingga 2,7 juta nelayan di seluruh Indonesia ini tercover asuransi seluruhnya," jelasnya.
Tidak hanya asuransi nelayan, dalam undang-undang khusus perlindungan nelayan itu, semua anak para nelayan berprestasi juga berhak atas beasiswa.
"Jika tidak berprestasi sekali pun, keluarga nelayan juga berhak atas bantuan pendidikan kepada anak-anaknya. Semua diberikan pemerintah kepada warga nelayan. Semua diambilkan dari APBN."
Namun, sesuai amanah undang-undang, APBD juga harus ikut menganggarkan beasiswa dan bantuan pendidikan anak nelayan itu. Poernomo menambahkan, tahun ini akan menuntaskan jaminan asuransi kepada 500 nelayan.
"Tahun ini kami targetkan 500 nelayan wajib kita ikutkan asuransi," imbuhnya.
Namun semua bantuan itu, untuk nelayan tradisional atau pembudi daya ikan murni bukan pemilik usahanya. Alasannya, tiga klaster nelayan memiliki kapal besar.
"Sebab ada tiga klaster nelayan, yakni nelayan bekerja di kapal, nelayan melaut saat musiman, dan nelayan punya kapal besar," ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kelautan dan Perkanan Unair Surabaya, Prof Mirni Lamid berharap ada kerja sama kemitraan dan kelautan serta perikanan. "Ini untuk memberi jaminan beasiswa khusus anak nelayan di luar program Bidik Misi," kata Mirni.
Sementra pembudidaya ikan asal Sidoarjo, Khoirul Umam yang juga hadir di acara itu mengaku senang dengan program pemerintah ini. "Memang saat ini, kami terancam oleh pengembang. Karena lahan-lahan kami tergerus oleh proyek dari para pengembang itu. Dengan adanya asuransi ini, bisa meringankan beban kami, para nelayan," keluh Umam.
Baca juga:
Pertamina serahkan Rp 3 M tingkatkan kesejahteraan nelayan Banten
Cuaca buruk di Jembrana, perahu terbalik dan dua nelayan tenggelam
Diterima Istana, nelayan minta aturan cantrang dilonggarkan
Pertamina gandeng Menteri Susi bangun SPBU di daerah terpencil
Ratusan nelayan tuntut Menteri Susi dicopot karena larangan cantrang
2 Nelayan yang hilang ditemukan kelelahan di tengah laut