LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dapat lahan 2 hektar, pendapatan petani hampir samai menteri

Keuntungan bersih petani padi menggarap sawah 1 hektar diperkirakan bisa mencapai Rp 6 juta per bulan.

2013-07-16 21:00:00
pertanian
Advertisement

Menteri Pertanian Suswono berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang mengatur pemberian akses lahan 2 hektar untuk petani di Indonesia.

Menurutnya, kesejahteraan petani bisa meningkat jika aturan itu dilaksanakan. Sebagai gambaran, keuntungan bersih petani padi menggarap sawah 1 hektar bisa mencapai Rp 6 juta per bulan. Jika lahan garapan mereka ditambah, pendapatan petani bisa mendekati gaji menteri pertanian.

"Dengan 1 hektar bisa untung bersih Rp 6 juta per bulan, kalau 2 hektar Rp 12 juta bersih. Jika bisa 3 hektar dapat Rp 18 juta, sudah mirip gaji menteri itu," kata Suswono di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7).

Advertisement

Persoalan pertanian di Tanah Air saat ini adalah banyaknya peralihan lahan yang menjadi pabrik atau perumahan. Dari data Kementan, konversi sawah melebihi 100.000 hektar per tahun. Sementara, pemerintah baru bisa mencetak 65.000 hektar sawah baru.

Suswono menilai, tanpa RUU ini, maka nasib pertanian akan semakin merana. "Jadi lahan kita masih tekor, mau tidak mau harus ada tambahan lahan," paparnya.

Nantinya, pemberian lahan 2 hektar itu tidak seperti sistem reformasi agraria, yang memberikan sawah dalam bentuk hak milik.

Advertisement

Suswono lebih memilih format hak guna, sehingga lahan dari pemerintah itu tidak diwariskan ke satu keluarga petani saja. Politikus PKS ini yakin, jika ekstensifikasi lahan ini berjalan, maka laju peralihan sawah dapat diatasi.

"Tidak perlu land reform, tidak dalam bentuk kepemilikan tapi akses, seperti hak guna usaha lah. Begitu si petani meninggal diteruskan ke anaknya, kalau tidak, ke orang lain. Kalau ini jalan, lahan pertanian kita akan konstan," tandasnya.

(mdk/bmo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.