LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dana talangan lumpur Sidoarjo Rp 54,3 miliar dinilai lambat

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencairan dana talangan lumpur Sidoarjo (BPLS) senilai Rp 54,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

2016-10-18 17:58:48
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencairan dana talangan lumpur Sidoarjo (BPLS) senilai Rp 54,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, rapat persetujuan ini tidak berlangsung mulus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan beberapa anggota Komisi XI DPR harus beradu argumen sebelum akhirnya menyetujui pencairan dana tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Achmad Hatari menilai penyelesaian dana ganti rugi ini terlalu lambat. Padahal, dana yang dikeluarkan dinilai tidak terlalu besar dengan dampak yang ditimbulkan.

Advertisement

"Ini masalah tak selesai-selesai sejak dulu. Kalau tidak selesai sekarang, pasti akan muncul-muncul lagi nanti," kata Hatari di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10).

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penanganan masalah lumpur Lapindo tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan banyaknya tahap yang harus dilalui sebelum menetapkan dana sebesar Rp 54,3 miliar.

"Usulan awalnya kan Rp 781 miliar, namun menurut BPKP itu dana talangan yang dibutuhkan Rp 827 miliar, dan akhirnya terserap Rp 773 miliar. Artinya ada sisa Rp 54 miliar, inilah yang kita anggarkan di tahun 2016 ini," katanya.

Advertisement
(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.