Dana ketahanan energi, DEN usul bensin SPBU asing juga kena pungut
"Diberlakukan untuk BBM umum seperti pertamax, pertalile, pertadex dan lain-lainnya. Termasuk Shell dan lain juga."
Dewan Energi Nasional (DEN) mendukung keputusan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter penjualan bahan bakar minyak ke konsumen. Malah, institusi tersebut mendorong agar pungutan itu diberlakukan juga ke semua jenis bensin, termasuk yang dijual SPBU asing.
"Penerapan dana tersebut diberlakukan untuk BBM umum seperti pertamax, pertalile, pertadex dan lain-lainnya. Termasuk Shell dan lain juga," ujar anggota DEN Rinaldy Dhalimi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).
Saat ini, pemerintah baru hanya memutuskan dana ketahanan energi dipungut dari penjualan premium sebesar Rp 200 per liter dan solar Rp 300 per liter.
"Memang ini tidak ada dasar hukumnya secara rinci, tapi di dalam kebijakan energi nasional mencakup pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79/2014," katanya.
Rinaldy menjelaskan dana ketahanan energi dikaitkan dengan pelaksanaan premi pengurasan atau depletion premium. Dana itu disiapkan dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan.
"Nantinya bisa juga digunakan kembali, jika harga BBM harus naik lagi. Bisa digunakan sebagai bantalan, tapi dengan rinciannya tentu saja," katanya.