LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dampak Panjang Penerapan PPN, Kemiskinan Melonjak Hingga Sekolah Gulung Tikar

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

2021-06-13 08:00:00
Pajak
Advertisement

Pemerintah Jokowi berencana merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Revisi ini akan membahas sejumlah pokok hal, memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) hingga pendidikan.

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Pemerintah Jokowi juga ingin akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan. Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.

Advertisement

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad memaparkan efek domino yang ditimbulkan jika sembako dan sektor pendidikan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau sembako keterangan resminya akan naik 12 persen. Wah bayangkan kalau sembako naik sekitar 12 persen kira-kira apa yang akan terjadi? Besar enggak?," katanya kepada Antara dikutip di Jakarta, Minggu (13,6).

Tauhid menyatakan jika bahan-bahan makanan pokok masyarakat atau sembako dikenai PPN maka harganya semakin mahal sehingga konsumen otomatis akan menurun.

Advertisement

"Pastinya konsumen akan menjerit karena harga semakin mahal. Konsumen akan menyesuaikan terutama kelompok menengah ke bawah," ujarnya.

Dia mengatakan jika barang-barang yang dikonsumsi turun, maka penjualan juga akan menurun yang pada akhirnya mempengaruhi hulunya yakni industri dan pengusaha.

Industri atau pelaku usaha akan mengurangi jumlah produksi, akibatnya jumlah tenaga kerja harus efisien baik pengurangan waktu jam kerja hingga upah. Dia melanjutkan secara umum dampak berantainya yakni pendapatan masyarakat akan berkurang.

"Ketika PPN naik otomatis dampak besarnya pendapatan masyarakat turun, konsumsi turun, daya beli turun,” tegasnya.

Tak hanya itu, dia mengatakan rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako juga berpotensi menaikkan tingkat kemiskinan di Indonesia.

PPN Pendidikan

Sementara untuk PPN pendidikan, Tauhid menegaskan rencana ini sangat merugikan sekolah-sekolah swasta, terutama di pedesaan.

"Iya (terancam tutup) seperti sekolah-sekolah swasta di desa kan tidak bisa dikecualikan," ujarnya.

Secara keseluruhan, Tauhid mengingatkan pemberlakuan PPN terhadap sembako dan sektor pendidikan akan menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar upaya reformasi perpajakan dapat lebih didorong melalui upaya lain seperti intensifikasi, meningkatkan kepatuhan, penegakan hukum, dan perluasan basis pajak baru.

"Ini menurut saya yang harusnya menjadi pokok dan pemerintah bisa layani lebih baik ternyata enggak bisa," tegasnya.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih perlu disiapkan dan didiskusikan.

Yustinus menyatakan RUU KUP harus didiskusikan di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menyambut peluang setelah krisis kesehatan ini berakhir.

"Rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," jelasnya dalam akun twitter resmi @prastow yang dikutip di Jakarta, Jumat.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.