LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dalam Tiga Tahun, Kemenkeu Target 46.725 Lahan Milik Negara Akan Disertifikatkan

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengakui selama ini masih banyak BMN yang belum tersertifikasi. Akibatnya, risiko gugatan terhadap lahan BMN juga semakin rentan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar lahan BMN tersertifikasi semua.

2020-02-14 14:50:24
Kemenkeu
Advertisement

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 46.725 tanah barang milik negara (BMN) akan selesai disertifikatkan dalam tiga tahun mendatang. Upaya ini dilakukan agar pemanfaatan lahan BMN menjadi lebih terkelola dengan baik.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengakui selama ini masih banyak BMN yang belum tersertifikasi. Akibatnya, risiko gugatan terhadap lahan BMN juga semakin rentan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar lahan BMN tersertifikasi semua.

Adapun hingga akhir 2019 pemerintah sendiri sudah berhasil melaksanakan sertifikasi tanah BMN sebanyak 28.197 bidang. Sementara untuk tahun ini ditargetkan bidang tanah disertifikatkan sebanyak 15.426 bidang.

Advertisement

"DJKN akan bereskan satu tahap sertifikasi seluruh BMN bersertifikat. Dalam 3 tahun sampai 2022 seluruh BMN kita sertifikatkan. Ada 46.725 bidang akan sertifikatkan," kata dia Kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).

"Kenapa lama? Kita buat sebuah gebrakan dari sejak lama kita selesaikan setengahnya sisanya kita akan selesaikan di dalam tiga tahun akan menantang. Ini kerjasama dengan BPN, Kemenkeu dan Kementerian Lembaga," sambungnya.

Advertisement

Tertib Administrasi

Encep menjelaskan sebelum tersertifikasi di dalam pengelolaan BMN penting namanya tertib administrasi, buku, dan juga fisik. Tiga bagian ini menjadi penting dipenuhi agar lahan BMN bisa tersertifikasi.

Tertib administrasi sendiri sebagaimana dimaksud yakni seluruh barang harus tercatat, ada nilai wajar, di sajikan di dalam neraca dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, mengenai tertib buku, legalitas dibutuhkan dan sertifikasinya seperti apa

"Sedangkan fisik dikuasai gak oleh negara. Karena Proses pemanfaatan akan berjalan apabila sudah tertib ketiganya. Jadi itu sertifikasi," kata dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.