LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dahlan sebut perusahaan BUMN sudah laksanakan UU Minerba

PT Antam dan PT Timah sudah mampu mengelola bahan mentah menjadi bernilai tambah.

2013-12-12 11:28:01
Dahlan Iskan
Advertisement

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang rencananya mulai diberlakukan tahun depan, tidak akan berpengaruh terhadap perusahaan BUMN.

Sebab, perusahaan BUMN sudah punya pabrik pengolahan sendiri untuk nikel dan timah. PT. Antam Tbk dan PT Timah sudah mampu mengelola bahan mentah menjadi bernilai tambah. Dengan begitu tidak ada masalah berarti jika UU itu dijalankan.

"Undang-undang itu tidak mengena sama sekali oleh Perusahaan BUMN karena BUMN sudah melaksanakan," ujar Dahlan Iskan usai rapat pimpinan di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12).

Advertisement

Sebelumnya, melalui UU No 4 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Pemurnian Biji Mineral Dalam Negeri, pemerintah memaksa perusahaan tambang mengelola hasil tambangnya di dalam negeri sebelum di ekspor keluar negeri. Aturan yang mulai berlaku tahun depan ini melarang perusahaan tambang mengekspor bahan mentah.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mencari cara agar beberapa perusahaan mendapat pengecualian. Ini dilakukan karena perusahaan tersebut masih membangun smelter dan belum rampung. Di sisi lain, agar ekspor mereka tidak terhenti.

"Upaya-upaya solusi untuk mengeluarkan Surat Edaran dan memperpanjang izin ekspor bulan mendatang. Sementara dilakukan pendekatan mencari solusi," ucap Bachrul di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/12).

Advertisement

Bachri mengaku akan mencari alternatif atau cara lain agar sekitar 28 perusahaan mendapat pengecualian karena tahap pembangunan smelter mereka baru mencapai 35 persen. "Semua alternatif masih diupayakan dicarikan jalan keluar," tegasnya.

Dalam pandangannya, cara yang paling mungkin untuk mendapat pengecualian adalah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM. Dia akan mengusulkan agar Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Surat Edaran sebelum UU Minerba direalisasikan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.