Dahlan bungkam soal rencana peleburan Pertagas dan PGN
Aksi tutup mulut Dahlan bukan karena saham PT. PGN anjlok.
Menteri BUMN Dahlan Iskan bungkam saat ditanya rencana merger PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak perusahaan PT. Pertamina. Salah satunya karena Dahlan belum menunjuk secara formal PT. Danareksa dan PT. Bahana Securities untuk melakukan kajian peleburan kedua perusahaan pelat merah ini.
"Enggak mau ngomong. Enggak mau ngomong. Enggak mau ngomong," ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/2).
Aksi tutup mulut Dahlan bukan karena saham PT. PGN anjlok. Sebab, saat mantan Dirut PLN ini mengumumkan PGN akan dimerger dengan Pertagas, saham PGN di lantai bursa anjlok. "Enggak lah," katanya.
Bungkamnya Dahlan soal merger PGN dan Pertagas tak hanya kali ini saja. Pekan lalu saat acara BUMN Outlook dan penandatangan Mou dengan perusahaan surat kabar Australia, Dahlan tidak mau berkomentar tentang rencana akuisisi kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dirut PT. Danareksa, Marciano Herman menyatakan belum menerima penunjukan formal dari Kementerian BUMN. Untuk jangka waktu kajian, Marciano mengaku dapat dilakukan selama dua minggu jika dokumen dan informasi lengkap.
"Secara formal dan spesifik, kami dan bahana belum ditunjuk, setahu saya ya. Belum ada penunjukan secara formal. Ya tanya kepada kementerian bumn," ujar Direktur Utama Danareksa, Marciano Herman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, kajian untuk prosesi merger kedua perusahaan pelat merah tersebut menggunakan kajian Danareksa yang sudah ada. Sebab, selama ini Danareksa selalu melakukan kajian terhadap masterplan BUMN untuk lima tahunan dan setiap tahunan.
Untuk diketahui, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pertagas direncanakan bakal dilebur. Namun, Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menutup kemungkinan membatalkan rencana tersebut jika pemilik saham publik PGN yang sebanyak 43 persen tidak menyetujui aksi korporasi tersebut.
"Ya dibatalkan. Tapi ini untuk kepentingan publik kita," ujar Dahlan.
(mdk/noe)