Cukai soda tidak mungkin diterapkan tahun ini
BKF masih menunggu kajian dampak soda pada kesehatan yang dijalankan badan litbang Kemenkes.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan memastikan rencana mengenakan cukai ke minuman bersoda tidak mungkin dijalankan tahun ini. Lembaga itu masih menunggu kajian dampak soda pada kesehatan, yang dijalankan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
"Sedang melakukan kajian, dan itu diperkirakan selesai akhir tahun ini. Baru nanti Kemenkes mengirim hasilnya. Kita masih menunggu," kata Kepala BKF Andien Hadiyanto di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5).
Proses menunggu kajian Kemenkes itu, menurut Hadiyanto, dibutuhkan agar cukai minuman berkarbonasi mendapat legitimasi ilmiah. Prinsip utama cukai adalah bea tambahan untuk komoditas dianggap merugikan masyarakat. Di Indonesia, baru alkohol, tembakau, dan etil etanol yang dikenai cukai.
Hadiyanto mengatakan dari segi rumusan tarif cukai, masih sama seperti sebelumnya. Minuman berkarbonasi hendak dikenai cukai Rp 1.000-Rp 5.000 per liter. Bila aturan ini diterapkan, bendahara negara menilai ada potensi tambahan penerimaan negara antara Rp 970 miliar hingga Rp 3,9 triliun.
"Memang harus kita serahkan ahlinya. Jadi struktur tarif cukai masih seperti awal, tapi butuh justifikasi," ujarnya.
Saat wacana ini dilontarkan tahun lalu, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) langsung menolak. Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma mengatakan, cukai minuman bersoda akan langsung meningkatkan harga jual. Hal itu bakal membebani konsumen soda yang diklaim pangsa pasarnya tak besar di negara ini. Belum lagi nasib industri pendukung yang akan gulung tikar.
"Jika minuman bersoda dikenakan cukai hanya sebesar Rp 3.000 saja, dampak pada harga jual akan meningkat sebesar 25 persen," ujarnya.
(mdk/noe)