Cukai Rokok SKT Tak Naik, Beban Ekonomi Petani Tembakau Dinilai Lebih Ringan
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengapresiasi tidak naiknya cukai rokok SKT. Menyusul golongan SKT erat kaitannya dengan padat karya, sehingga mempunyai peranan besar bagi perekonomian petani tembakau.
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen mulai Februari 2021. Namun, tarif beru ini tidak berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengapresiasi tidak naiknya cukai rokok SKT. Menyusul golongan SKT erat kaitannya dengan padat karya, sehingga mempunyai peranan besar bagi perekonomian petani tembakau.
"Kami menyambut baik keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan cukai untuk SKT 2021. Pemerintah dengan ini telah memperhatikan keprihatinan kami karena dimasa pandemi ini sektor SKT adalah padat karya," tegasnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (28/1).
Budidoyo mengungkapkan, dengan tidak adanya kenaikan untuk SKT dalam tarif cukai baru ini, maka beban ekonomi kelompok petani tembakau bisa lebih ringan di masa kedaruratan kesehatan. Ini lantaran SKT termasuk kelompok padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Sebab, kata dia, dalam satu batang rokok SKT mempunyai kandungan komposisi tembakau dan cengkeh yang lebih besar. "Ini (kandungannya) jauh dibandingkan rokok SKM maupun SPM. Sehingga rokok jenis SKT lebih banyak menyerap hasil dari petani tembakau," terangnya.
Maka dari itu, dia menilai, kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok pada tahun ini sebagai suatu keputusan yang logis kendati belum menyenangkan semua kelompok. Mengingat pemerintah tetap mengutamakan kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja yang terkait.
"Sebenarnya pilihan ini konsekuensi logis walau belum menyenangkan semua kelompok. Ketika SKT tidak naik, ada konsekuensi logis mestinya SKM dan SPM akan naik. Ya nggak apa- apa, tapi keberpihakan pemerintah harus ada bagi SKT terkait kesejahteraan petani dan tenaga kerja," tutupnya.
Kenaikan Cukai Rokok
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
(mdk/azz)