LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

CEO Pintu: Penetrasi Kripto Mirip E-Wallet dalam 3 Tahun Mendatang

Founder dan CEO Pintu, Jeth Soetoyo menilai, potensi Indonesia mengadopsi aset kripto masih sangat besar. Meskipun, saat ini penetrasinya terbilang masih sangat rendah.

2022-02-28 17:00:00
Forum Ekonomi Merdeka
Advertisement

Cryptocurrency atau uang kripto tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, dalam setahun terakhir terjadi penambahan pengguna aset kripto yang cukup signifikan.

Founder dan CEO Pintu, Jeth Soetoyo menilai, potensi Indonesia mengadopsi aset kripto masih sangat besar. Meskipun, saat ini penetrasinya terbilang masih sangat rendah.

Dia membandingkan penetrasi aset kripto dengan e-wallet. Penetrasi e-wallet mencapai 20 persen atau sekitar 40 sampai 50 juta orang penduduk di Indonesia.

Advertisement

"Nah sedangkan penetrasi untuk aset kripto ini masih sangat rendah. Saat ini mungkin kisaran 2-3 persen penduduk di Indonesia," katanya dalam Forum Ekonomi Merdeka, Senin (248/2).

Meski saat ini masih rendah, Jeth memperkirakan penetrasi aset kripto ke depan masih akan terus meningkat. Bahkan, penetrasinya memungkinkan untuk mirip dengan e-wallet dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

Perkiraan ini bukan tanpa dasar. Jika melihat pertumbuhan pengguna aset kripto pada 2020 sangat melampaui target. Targetnya, pengguna kripto itu tumbuh hingga 2 juta orang, sementara pada akhir 2020 nyaris menyentuh 6 juta pengguna.

Advertisement

Menurut Jeth memang ada perbedaan user experience atau pengalaman pengguna antara aset kripto dan e-wallet di Indonesia. Perbedaan ini berkaitan erat dengan kegunaan kedua layanan tersebut.

E-wallet umumnya digunakan untuk spending, sementara platform kripto biasanya digunakan untuk investasi. Sehingga besaran dana yang disimpan pengguna di e-wallet dan aset kripto sangat jauh berbeda. "Di mana aset kripto itu biasanya orang menyimpan dana atau aset yang lebih besar," ujarnya.

Regulasi Aset Kripto

Jeth mengatakan, regulasi aset kripto di Indonesia sudah lumayan jelas. Aset kripto kini diklasifikasikan sebagai sebuah aset komoditas. Layanan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Bappebti sendiri telah mengeluarkan empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto pada Desember 2020. Fungsi aturan tersebut di antaranya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto dam memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.

Berikut empat aturannya:

1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.