Cegah PHK, pemerintah siapkan kredit murah buat industri padat karya
Syaratnya, perusahaan tak boleh mengurangi jumlah karyawan.
Pemerintah sedang menggodok paket kebijakan ekonomi ketiga. Paket yang rencananya bakal keluar minggu pertama Oktober itu bakal fokus menggenjot investasi, menjaga daya beli masyarakat, dan pencegahan pemutusan hubungan kerja
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan Lembaga Pembiayaan EKspor Indonesia (LPEI) bakal menyediakan pembiayaan bagi perusahaan padat karya. Syaratnya, perusahaan tersebut tak boleh mengurangi jumlah karyawan.
"Perusahaan boleh pinjam kredit modal kerja dari LPEI, syaratnya tidak boleh PHK. Kan kalau perusahaan kesulitan keuangan dia bisa PHK, nah ini kesulitan keuangannya kita bantu dengan kredit yang bersubsidi itu," kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut Bambang, pihaknya juga membuka kesempatan perusahaan sudah kadung memangkas jumlah karyawan untuk mendapatkan pembiayaan. Asalkan, perusahaan tersebut bersedia menarik kembali karyawan yang sudah diberhentikan.
"Kalau bisa jamin orang yang di PHK bisa ditarik lagi mungkin saja bisa," katanya.
LPEI, kata Bambang, sudah mendapat suntikan modal sebesar Rp 1 triliun dalam APBN Perubahan 2015. Dana itulah yang akan dipakai untuk menolong perusahaan padat karya.
"Nanti suku bunganya lebih rendah dari komersial."
(mdk/yud)